Senin, 24 Juni 2013

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN


STUDI KASUS 
"Undang Undang Perindustrian"


Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
 

Sumber:
http://www.merdeka.com/hukum/kriminal/celebes-radja-s-tidak-kantongi-izin-usaha-industri-ezcb4og.html



 OPINI
Dalam kasus diatas, PT Sumber Jaya Makmur memang perlu dikenakan tindak pidana karena tindakannya yang kurang manusiawi dengan memproduksi jenis miras yang berbahaya bagi kesehatan manusia, apalagi dengan adanya kasus kematian yang terjadi pada dua mahasiswa perguruan tinggi di Manado tersebut dan pengaduan kerugian dari banyak pihak yang mengalami gangguan kesehatan akibat mengonsumsi miras tersebut. Mencari keuntungan dengan tindakan yang tidak halal adalah hal yang sangat tidak dibenarkan dimanapun, maka memang sudah seharusnya perusahaan tersebut menerima pelajarannya, sebaiknya perusahaan tersebut diberikan hukuman yang sepantas-pantasnya seperti diberhentikan produksi minuman jenis Celebes dan Radias atau sekalian perusahaan tersebut dilarang beroperasi lagi dan dimatikan kegiatan produksinya. seperti yang sudah dilakukan pihak Polda Sulut menuntut hukuman atas pencabutan Izin Usaha Industri PT tersebut dan dikenakan tindak pidana penjara atau denda.
Sebaiknya kita sebagai warga masyarakat awam juga waspada terhadap penjualan barang-barang yang kurang jelas produksinya, jangan sampai mengkonsumsi barang-barang yang tidak jelas apakah ada izin indsutrinya atau tidak terutama konsumsi makanan dan minuman yang seringkali tidak jelas asal-usul produksi perusahaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar