Indonesia
adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum
utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa
Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem
hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Secara singkat dapat dikatakan bahwa tujuan
hukum di Indonesia adalah “arah atau sasaran yang hendak dicapai oleh sekumpulan
peraturan yang mengatur kehidupan dalam masyarakat."
Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang
mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai
berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984
mempunyai sistematika sebagai berikut:
a. Bab I ketentuan umum
Dalam
bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai
peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan
kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud
dengan:
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan
baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai
ekonomi yang tinggi.
3. Kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam
tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar.
Dan
menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan
perindustrian. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur
mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan
industri di Indonesia berlandaskan pada:
1. Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta
dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2. Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat
membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan
industri.
3. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya
keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian
lingkungan guna masa depan generasi muda.
5. Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
1. meningkatkan kemakmuran rakyat.
2. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan
meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
4. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5. Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
6. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7. Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
8. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian
dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang
industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang
industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar
tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas
nasional.
Kemudian
dalam pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan
jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis
industri yakni:
1. Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan
untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam
pasal 7 uu no.5 tahun 1984 Pengaturan industri fungsi dari pengaturan
industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
1. Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
2. Adanya persaingan yang sehat.
3. Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
Pembinaan
dan pengembangan industri dalam hal pembinaan dan pengembangan industri
dilakukan oleh pemerintah bagi Para usaha industri untuk meningkatkan
nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk
nasional. Maksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja
sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar.
Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa:
Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa:
1. Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
2. Setiap
pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan
pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
4. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana:
1. Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
2. Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil.
3. Ketentuan tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
1. Teknologi
Industri Mengeni teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam
hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan
teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari
produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat
dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat
guna (berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984).
2. Desain
Produk Industri Berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang
dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu
barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain
industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk
memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru.
3. Rancang
Bangun dan Perekayasaan Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah
konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan
mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU no5 tahun1984).
4. Standar
Bahan Baku dan Hasil Industri Dalam hal penetapan standar bahan baku
merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan
pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan
mutu dari produk industri.
Wilayah
industri Wilayah pusat pertumbuhan industri. Dalam hal pusat dari
wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari
kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini
diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam uu ini).
Industri
Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Diatur
dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2. Pemerintah
wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan
penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan
oleh proses industri.
3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan
Kewenangan dan Urusan Tentang Industri Penyerahan kewenangan tentang
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh
peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan
duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha
industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 uu no.5
tahun1984). Ketentuan pidana Dalam hal ketentuan hukum pidana telah
diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa
pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur
dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun
1984.
Referensi Sumber:
http://blogriyani.blogspot.com/2012/04/hukum-industri-di-negeri-kesatuan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar