Senin, 24 Juni 2013

HAK PATEN


STUDI KASUS HAK PATEN:

Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia. Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha. Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara asalnya, yaitu India.
 
 OPINI:
Dari kasus tersebut perlu diadakan tindakan analisa lebih lanjut untuk menanggapi permintaan hak paten dari perusahaan Bajaj. Kemungkinan bahwa Bajaj kurang jeli dalam melihat adanya penggunaan mesin yang sama pada Honda yang terlebih dahulu mengklaim hak paten di  Indonesia, hal inilah yang mengakibatkan ditjen haki menolak pengajuan hak paten perusahaan Baja. jika dapat dibuktikan bahwa penemuan Bajaj atas busi nya bersifat invetif dan layak untuk dipatenkan, sebaiknya ditjen haki menerima tuntuan hak paten atas perusahaan besar tersebut. Sehingga Bajaj dapat menarik pengajuan gugatan terhadap ditjen haki karena dianggap tidak adil dan kurang cermat atas pendapatnya mengenai inovasi busi tersebut. Semoga haki yang diatur dalam undang-undang di indonesia dapat lebih adil, dan tidak terjadi pelanggaran hak paten lagi, khususnya bidang industri. Sebaiknya juga untuk para invetor sebelum mengajukan hak paten atas hasil temuannya memeriksa terlebih dahulu apakah layak untuk dipatenkan atau tidak terdapat ketentuan yang diperbolehkan untul mematenkan suatu inovasi.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar