STUDI KASUS HAK CIPTA
Studi Kasus Hak Cipta
Briptu Norman Kamaru tersandung masalah hukum lantaran
lagu yang dinyanyikannya berjudul ‘Cinta Cinta’ itu, dinilai plagiat dari lagu
yang dipopulerkan Sharukh Khan Chaiya Chaiya. Apalagi lagu itu sudah dibikin
video klipnya. Sebab, lagu itu tidak boleh diplagiat tanpa seizin dari
publisher resmi yaitu Universal musical Publishing International Limited,
London. Publisher itu pun telah menunjuk PT Suara Publisindo sebagai
perwakilannya terkait izin lagu tersebut. Terancam Pidana dan Perdata Karena
Dianggam Plagiat Makanya, Hadi Sunyoto, selaku prodeser dar PT Suara Publisindo
itu akan menggugat Briptu Norman dan Falcon (perusahaan yang menggaet Briptu
Norman untuk menyanyikan lagu Cinta Cinta)
yang tanpa tedeng aling-aling membuat lagu Cinta Cinta dan mengkomersilkannya.
Padahal, nada dan irama lagu tersebut sangat mirip dengan Chaiya Chaiya. “Itu
pelanggaran hak cipta,” tegas Hadi, di kantor pengacara Farhat Abas, di kawasan
Buncit, Jakarya Selatan. Menurutnya, yang dilakukan Falcon itu merupakan suatu
kejahatan. Ia akan menggugat secara pidana dan perdata terkait mengenai bisnis
dan persaingan usaha. “Itu berdasarkan undang-undang pemerintah pasal 15,”
ucapnya. Briptu Norman tiba-tiba popular lewat aksinya di jejaring sosial
youtube.com. Ia meniru nyanyian dan tari Chaiya Chaiya yang dilakukan bintang
Bollywood dalam filmnya itu.
OPINI
Dalam
melihat masalah ,seharusnya kita sebagai warga masyarakat negara hukum tidak hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Terutama dalam kasus ini, Briptu Norman dan Falcon dianggap sebagai plagiat karena dianggap mencari 'keuntungan' dengan meniru secara tidak langsung lagu dan tarian chaiya-chaiya. Hal ini mungkin dapat dihindari apabila terdapat perjanjian resmi sebelumnya dengan pihak official publisher, namun sayangnya dilakukan
tanpa seizin dari publisher resmi lagu tersebut, yaitu Universal musical Publishing
International Limited, London. Kasus ini bertambah pelik ketika ternyata pihak official publisher telah meminta PT. Suara
Publisindo sebagai perwakilannya terkait izin lagu tersebut.
Jika sebelumnya Briptu Norman hanya mengupload videonya lewat jejaring
sosial youtube.com tanpa bermaksud meraup keuntungan dengan meniru nyanyian dan tari Chaiya Chaiya yang dilakukan
bintang Bollywood Sharukh Khan, tidak dipermasalahkan karena tidak melanggar hak cipta. namun jika menyebarluaskan dan merilis lagu dengan mengambil keuntungan tanpa adanya perizinan akan tersangkut hukum pidana dan perdata. Mungkin hal tersebut juga dilakukan karena kekurang-pahaman waarga Indonesia mengenai undang-undang HAKI, terutama dalam kasus ini Hak Cipta. Semoga hukum di Indonesia lebih adil dengan melihat siapa yang seharusnya mendapatkan sasaran hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar