Senin, 24 Juni 2013

STUDI KASUS HAK CIPTA

Studi Kasus Hak Cipta

Briptu Norman Kamaru tersandung masalah hukum lantaran lagu yang dinyanyikannya berjudul ‘Cinta Cinta’ itu, dinilai plagiat dari lagu yang dipopulerkan Sharukh Khan Chaiya Chaiya. Apalagi lagu itu sudah dibikin video klipnya. Sebab, lagu itu tidak boleh diplagiat tanpa seizin dari publisher resmi yaitu Universal musical Publishing International Limited, London. Publisher itu pun telah menunjuk PT Suara Publisindo sebagai perwakilannya terkait izin lagu tersebut. Terancam Pidana dan Perdata Karena Dianggam Plagiat Makanya, Hadi Sunyoto, selaku prodeser dar PT Suara Publisindo itu akan menggugat Briptu Norman dan Falcon (perusahaan yang menggaet Briptu Norman untuk menyanyikan lagu Cinta Cinta) yang tanpa tedeng aling-aling membuat lagu Cinta Cinta dan mengkomersilkannya. Padahal, nada dan irama lagu tersebut sangat mirip dengan Chaiya Chaiya. “Itu pelanggaran hak cipta,” tegas Hadi, di kantor pengacara Farhat Abas, di kawasan Buncit, Jakarya Selatan. Menurutnya, yang dilakukan Falcon itu merupakan suatu kejahatan. Ia akan menggugat secara pidana dan perdata terkait mengenai bisnis dan persaingan usaha. “Itu berdasarkan undang-undang pemerintah pasal 15,” ucapnya. Briptu Norman tiba-tiba popular lewat aksinya di jejaring sosial youtube.com. Ia meniru nyanyian dan tari Chaiya Chaiya yang dilakukan bintang Bollywood dalam filmnya itu.
 
OPINI
Dalam melihat masalah ,seharusnya kita sebagai warga masyarakat negara hukum tidak hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Terutama dalam kasus ini, Briptu Norman dan Falcon dianggap sebagai plagiat karena dianggap mencari 'keuntungan' dengan meniru secara tidak langsung lagu dan tarian chaiya-chaiya. Hal ini mungkin dapat dihindari apabila terdapat perjanjian resmi sebelumnya dengan pihak official publisher, namun sayangnya dilakukan tanpa seizin dari publisher resmi lagu tersebut, yaitu Universal musical Publishing International Limited, London. Kasus ini bertambah pelik ketika ternyata pihak official publisher telah meminta PT. Suara Publisindo sebagai perwakilannya terkait izin lagu tersebut. 
Jika sebelumnya Briptu Norman hanya mengupload videonya lewat jejaring sosial youtube.com tanpa bermaksud meraup keuntungan dengan meniru nyanyian dan tari Chaiya Chaiya yang dilakukan bintang Bollywood Sharukh Khan, tidak dipermasalahkan karena tidak melanggar hak cipta. namun jika menyebarluaskan dan merilis lagu dengan mengambil keuntungan tanpa adanya perizinan akan tersangkut hukum pidana dan perdata. Mungkin hal tersebut juga dilakukan karena kekurang-pahaman waarga Indonesia mengenai undang-undang HAKI, terutama dalam kasus ini Hak Cipta. Semoga hukum di Indonesia lebih adil dengan melihat siapa yang seharusnya mendapatkan sasaran hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar