Sabtu, 31 Maret 2012

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN : PASAL 27-34

Nama : Fransiska Putri Sekarmayang
NPM : 32411950
Kelas : 1ID05 
 
TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Soal:
Menurut Anda apakah hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia sudah sesuai dengan pasal 27-34 UUD 1945? Jelaskan! Bandingkan dengan negara lain!


Pasal 27:   
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib      menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    
Menurut saya, pasal 27 UUD 1945 belum dapat terlaksana sepenuhnya dengan baik di Indonesia karena masih banyak warga Negara yang belum mendapatkan penghidupan yang layak dan kedudukan yang setara dalam hukum seperti warga Negara lain di Negara-negara, terutama dialami oleh masyarakat bawah. Buktinya masih banyak pengangguran di Indonesia yang disebabkan karena pembangunan yang tidak merata. Selain itu pendidikan juga masih menjadi fokus perhatian yang memprihatinkan, masih banyak anak di bawah umur yang putus sekolah.


Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 

Menurut saya, Pasal 28 ini belum terlaksana dengan baik di Indonesia .karena masih banyak warga Negara Indonesia yang kurang bebas dalam berpendapat. Contoh nyata adalah kasus yang dialami Prita, yang kemudian opininya tentang pelayanan rumah sakit swasta di Indonesia malah dituduh mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut dan dikenakan pelanggaran hukum, bertentangan dengan pasal UU No. 11/2008 tentang ITE.


Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Menurut saya, Pasal 29 ini belum terlaksana dengan baik di Indonesia. Meskipun agama yang diakui di Indonesia sudah ada 6 yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Namun beberapa masyarakat yang tergabung dalam forum-forum tertentu terkadang berindak anarki dan tidak mengindahkan toleransi antar agama di Indonesia. Contohnya seperti yang terjadi pada kasus gereja-gereja di daerah Jawa yang dibakar, atau para terorisme yang melakukan pembunuhan dengan mengatasnamakan agama.


Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.


Menurut saya, Pasal 30 ini belum terlaksana dengan baik di Indonesia, terutama di jaman sekarang ini. Para pemimpin negeri ini tidak menjaga amanat para pahlawan dengan penuh tanggung jawab dan abdi pada negara. Justru pada masa sekarang ini sedang marak terjadinya KKN di berbagai kalangan pejabat dan wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan yang dapat melingdungi dan mendukung hak-hak warga negara Indonesia.

Pasal 31
"(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang."


Menurut saya, Pasal 31 ini belum terlaksana dengan baik di Indonesia. Buktinya masih banyak anak-anak usia sekolah yang masih telantar dan putus sekolah. Bahkan sekolah-sekolah yang berkompetensi dasar pada sistem pengajaran nasional juga terkadang masih menomorduakan peran agama dalam pembelajaran akibatnya banyak anak muda yang terjerat pergaulan tidak sehat.


Pasal 32
"Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia."


Menurut saya, tindakan pemerintah dalam memajukan kebudayaan belum terlaksana dengan baik. Contohnya saja pada kasus Batik yang hampir direbut oleh negara lain akibat kurangnya pelestarian terhadap budaya batik yang menjadi khas Indonesia. Barulah setelah peristiwa tersebut terjadi, kesadaran pemerintah untuk lebih memedulikan dan melindungi budaya bangsa terpacu.
  
Pasal 33
"(1) Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan."


Menurut saya, pasal 33 ini juga belum terlaksana dengan baik. Salah satu contoh usaha yang menggambarkan asas kekeluargaan adalah koperasi yang seharusnya menjadi dasar panutan semua bidang usaha di Indonesia. namun kenyataannya kelangsungan hidup usaha koperasi tidak semulus yang dikira, banyak koperasi yang tidak berkembang atau memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia, khusunya di daerah ibu kota.


Pasal 34
"Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara."


Menurut saya, Pasal 34 ini tidak sepenuhnya terlaksana dengan baik. Hal yang jelas terlihat dalam kehidupan sehari-hari adalah masih banyaknya fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di jalan-jalan ibu kota. Ini mungkin terjadi dikarenakan kurang tanggapnya pemerintah dalam menyikapi permasalahan tersebut.



OPINI:
Perbandingan dengan negara lain

Perbandingan dengan negara Singapura. 
Kesejahteraan rakyat di Indonesia dengan kesejahteraan rakyat di Negara Singapura sangatlah berbeda. Negara Singapura lebih 'merawat' kondisi bangsanya seperti mendidik sumber daya manusia menjadi berkualitas, mendukung karya-karya bangsanya dan perusahaan dalam negeri yang akhirnya dapat bersaing dengan negara lain dan berkembang pesat, lebih memperhatikan pendidikan anak bangsanya dengan baik yang terbukti dengan sistem pengajaran sekolah nasional yang dislipin dan berilmu tinggi, memperhatikan aspirasi rakyat dengan saksama, yang mana menumbuhkan kepercayaan warga negara Singapura terhadap pemerintah dan wakil rakyatnya.

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan : Studi Kasus Undang-Undang tentang ITE

Makalah softskill
Pendidikan kewarganegaraan


Disusun oleh:

1.     Diki Alnastain     ( 32411082 )
2.     Dimas Febiyanto ( 38411978 )                                                       
3.     Dita Khairunnisa ( 32411187 )                           
4.     Erwin Ericson      (                 )
5.     Fahmi Hadianto   (                 )        
6.     Fathimah Baya Nabilah ( 32411726 )
7.     Faza M Mahnan ( 32411752)
8.     Fransiska Putri Sekarmayang (32411950 )


Pendahuluan:
Aturan Tindak Pidana dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Terbukti Mengancam Para Pengguna Internet

Release: 02/ANRHTI/XI/08
Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga  melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.

Orang-orang yang dituduh berdasarkan  UU ITE tersebut  (lihat tabel lampiran) kemungkinan seluruhnya  akan terkena pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, pasal tersebut menyatakan bahwa:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Aliansi prihatin dengan kondisi ini dan seperti yang telah kami katakan beberapa waktu lalu bahwa  Aliansi pada prinsipnya tidak menolak pengaturan muatan internet karena hal itu penting bagi perlindungan publik atas konten muatan pornografi (terutama pornografi anak), penghasutan yang berakibat kekerasan dan kejahatan lainnya. Namun perumusan tindak pidananya haruslah jelas, dan tidak menimbulkan multi intrepretasi apalagi kalau bersifat over kriminalisasi dan over legislasi seperti yang diatur dalam UU ITE.

Aliansi menilai bahwa pasal-pasal tindak pidana yang mengatur konten muatan dalam UU ITE khususnya pasal 27 dan 28 UU ITE sangatlah luas dan umum. Ini akan menjadi momok baru para pengguna internet maupun komunitas-komunitas pengguna internet serta pengguna informasi elektronik lainnya. Secara umum aliansi menilai bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.

Misalnya untuk pasal 27 ayat (3) UU ITE  terminologi “memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” merupakan terminologi yang sangat luas. Penghinaan dan pencemaran dalam UU ITE ini juga akan menabrak seluruh konsep dan doktrin hukum pidana dalam KUHP yang telah dijadikan acuan saat ini. Karena dalam KUHP penghinaan di jelaskan dengan bermacam-macam katgori dan ancaman yang berbeda, ITE mencampur adukkan seluruh doktrin itu dan memberikan ancaman yang jauh lebih berat tanpa kategori yalni penjara 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Selain itu pasal tersebut tidak memberikan pembenaran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pembelaan kepentingan umum.

Walaupun pada beberapa waktu yang lalu pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, Muhammad Nuh, yang menyatakan telah menjamin bahwa pasal 27, yang bisa menyeret siapa pun ke penjara karena melakukan penghinaan lewat sarana elektronik tersebut tidak akan berlaku terhadap pers. Karena menururtnya dalam Undang-Undang Pers telah menyatakan, bahwa pers wajib melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Namun aliansi mengganggap hal itu bukanlah garansi karena justru UU ITE  dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di internet tanpa terkecuali jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat lentur. (lihat tabel lampiran)

Tindak pidana yang harus menjadi perhatian serius dalam UU ITE
Pasal 27 (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Untuk itu Aliansi menghimbau kepada pemerintah agar menarik kembali pasal-pasal tersebut dan merumuskan ulang sehingga dapat menjamin kebebasan menyatakan pendapat dan ekpresi para pengguna internet. Memasang kembali rambu-rambu yang lebih jelas mengenai larangan muatan internet. Aliansi juga meminta para pihak pengguna internet untuk tetap agar mendorong pemerintah dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk segera merevisi aturan ini karena pengguna internet merupakan calon korban terbesar dalam kasus-kasus tersebut. Secara khusus Aliansi meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menggunakan intrumen cacat ini untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

Lebih jauh lagi Aliansi berharap bahwa proses legislasi untuk Rancangan undang-undang tentang Tindak Pidana Teknologi Informasi (TPTI) yang ingin di jadikan sudara kembar ITE harus di kaji lebih hati-hati dan mendalam sebelum di bahas di DPR. Karena bila tidak maka akan berpotensi sama seperti UU ITE saat ini

No
Nama
Keterangan
Pasal dan ancaman
01
Prita Mulyasari
Digugat dan dilaporkan ke Polisi  oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran nama baik lewat millis. Kasus ini bermula dari surat elektronik yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional
Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
02
Narliswandi Piliang
wartawan yang kerap menulis  disitus Presstalk.com  14 Juli 2008  lalu di laporkan oleh Anggota DPR Alvin lie ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut bermula dari tuliasn narliswandi Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”, yang berisikan “PAN meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR tidak lakukan hak angket yang akan menghambat IPO Adaro
Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
03
Agus Hamonangan
Agus Hamonangan adalah moderator milis FPK. (lihat kasus 02)Diperiksa sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional  Alvin Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi Piliang.
Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
04
EJA (38) inisial
Atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik .EJA Dijadikan sebagai  tersangka karena meengirimkan e-mail kepada kliennya soal lima bank yang dilanda kesulitan likuiditas, EJA telah resmi ditahan. Informasi EJA itu katanya dikhawatirkan akan menyebabkan rush atau kekacauan. Dikatakan bahwa EJA mendengar rumor soal sejumlah bank kesulitan likuidasi dari para broker secara verbal. EJA lalu menginformasikan hal itu kepada para kliennya melalui e-mail dengan domain perusahaannya. Informasi inilah yang lalu tersebar luas
Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar

Sumber : http://anggara.org/2008/12/03/aturan-tindak-pidana-dalam-undang-undang-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-uu-ite-terbukti-mengancam-para-pengguna-internet/

Pembahasan Studi Kasus:

1. Kasus Prita: (Isi Pasal 28 UUD 1945 dan UU ITE)

 

Melihat kasus yang dialami oleh Ibu Prita Mulyasari vs Omni International Hospital bikin saya gregatan. Saya tahu Ibu Prita tidak pernah bermaksud sengaja hendak mencemarkan nama baik rumah sakit ini seperti yang dituduhkan kepadanya tapi ia hanya ingin berbagi pengalaman kepada teman-temannya via e-mail. Kebetulan saja ia mengalami pengalaman kurang enak terhadap rumah sakit ini.

Setiap hari saya bekerja dan duduk berjam jam di depan internet dari pagi hingga sore dan terkadang sampai malam hari. Sambil kerja saya sempatkan chatting, ngeblog, kirim e-mail dan download lagu-lagu keren. Selama 4 tahun inilah pekerjaan saya dan baru sekarang saya mengetahui adanya Undang-Undang no 11 tahun 1998 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE).

Sama seperti teman-teman lainnya di sini saya juga mencoba mengeluarkan segala unek-unek di hati dan pikiran saya agar tidak membludak. Saya jadi kawatir jangan-jangan menulis di blog pun juga dilarang, salah sedikit aja bisa-bisa kena hukuman penjara 6 tahun. Saya emang ngak ngerti hukum dan saya hanya tahu bahwa pada pasal 28 UUD 1945 telah mengatur mengenai Hak Asasi Manusia terutama pada pasal 28F yang berbunyi :

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”

Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di wikipedia dan isi dari Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektonik ( ITE).
Saya berharap semoga kasus Ibu Prita ini cepat tuntas karna saya percaya ia tidak bersalah dan kasian kedua balitanya jika harus berpisah dengan ibunya. Semoga Allah membukakan mata hati semua pihak yang terkait. Buat para dokter-dokter di mana saja berada bersikaplah professional dan jangan kami yang tak mengerti dunia medis ini malah kalian bodohi.



2. Kasus Narliswandi Piliang

(Mereka Terjerat di Dunia Maya: Undang-undang ITE menjerat sejumlah orang di dunia maya. Ada yang mendekam tahanan)

VIVAnews - HOYAK Tabuik Adaro dan Sukanto. Itu judul artikel. Ditulis Narliswandi Piliang di Presstalk.com  tanggal 18 Juni 2008. Di situ dia menyebutkan bahwa Alvin Lie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN) meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy.

Narliswandi menulis bahwa Alvin  meminta uang sebanyak  itu  bertujuan agar anggota dewan di Senayan tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro.

Saat itu  rencana  go public  Adaro terhambat sengketa kepemilikan saham. Sebelum sengketa itu tuntas, rencana IPO itu bisa kandas . Tapi Badan Pengawas  Pasar Modal (Bappepam)  dan Lembaga Keuangan kemudian meloloskan IPO itu. Kabar lalu beredar bahwa anggota dewan di Senayan segera menggelar hak angket atas lolosnya IPO itu.
Narliswandi  Piliang mengaku meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait,  sebelum dia mulai menulis.  Iwan, begitu dia disapa, juga meminta klarifikasi dari Alvin Lie dan Sutrisno Bachir, Ketua Umum PAN.
Dari berbagai upaya verifikasi itu, cuma Soetrisno Bachir yang menjawab pertanyaannya. "Alvin Lie tidak juga membalas SMS saya ataupun menelepon  saya balik," katanya.

Sutrisno Bachir, kisah Iwan, menelepon dirinya pada pukul 12.53 siang. Ketua Umum PAN itu menyangsikan semua informasi yang diperoleh Iwan.  "Narliswandi Piliang, Anda jangan suudzon dong,"  kata Sutrisno sebagaimana  ditirukan Iwan kepada Vivanews.

Sutrisno menegaskan bahwa kalau betul Alvin Lie meminta uang sebanyak itu, atas nama partai atau atas nama pribadi, maka Alvin akan dipecat.Tapi Sutrisno meminta bukti yang kuat dari Iwan.
Iwan merasa upaya verifikasi yang dilakukan sudah cukup. Dia  lantas membuat tulisan yang kemudian dipublikasikan di blognya di laman presstalk.com. Tulisan pun dipublikasikan pada 18 Juni 2008.

Belum lagi sebulan tulisan itu nampang, Alvin Lie yang merasa nama baiknya dicemarkan, melapor ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Iwan diperiksa polisi beberapa waktu berselang.“Dan setelah itu saya dengar polisi sudah menetapkan saya sebagai tersangka," jelas Iwan.  Dia memastikan bahwa  hingga saat ini dirinya  sama sekali belum menerima surat penetapan tersangka itu.

Iwan  dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat UU ITE. Jika melanggar aturan dalam pasal itu, maka seseorang dapat dipidana penjara maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.


Iwan yang merasa tersudut melakukan aneka cara. Dia  mengajukan uji materiil ketentuan Pasal 27 UU ITE ke Mahkamah Konstitusi. Iwan yang merasa memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian UU ITE ini merasa terancam dengan berlakunya Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Permohonan serupa juga diajukan tiga blogger yakni Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, dan Amrie Hakim.

Upaya itu kandas. Majelis Konstitusi yang diketuai Mahfud MD menolak permohonan Iwan Piliang dan  Amrie Hakim Cs.

Mahkamah menilai Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak bertentangan dengan nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum. Majelis menilai ketentuan dalam pasal itu bertujuan menjaga keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan individu, keluarga, kehormatan, dan martabat dengan kebebasan mengemukakan pendapat dan pikiran dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Permohonan Amrie dan kawan-kawannya ditolak.  Mejelis menilai permohonan Amrie sama saja dengan yang diajukan Iwan.



3. Kasus Agus Hamonangan

Tulisan 'Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto' tidak hanya menjerat Iwan Piliang. Tapi juga menjerat moderator milis, Agus Hamonangan.
Tapi  Agus masih lebih beruntung. Statusnya cuma saksi  dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Alvin Lie. "Untuk Agus tidak diproses, karena tulisan itu menjadi tanggung jawab saya,’ujar Iwan’.

Iwan memastikan bahwa saat itu dirinya  tidak berniat  mencemarkan nama baik siapa pun. “Niat saya menulis adalah karena saya senang menulis dan belajar menjadi citizen journalism," kata Iwan kepada VIVAnews, Jumat 5 Juni 2009.

Kini kasus ini belum jelas ujungnya. Hingga kini, lanjut Iwan, dirinya  belum pernah lagi dipanggil kepolisian. "Sampai saat ini kasus saya tidak jelas," ujarnya.
Walau baru saja diundangkan, UU ITE sudah menjerat banyak orang. Erick Jazier Adriansyah, misalnya, masuk ruang tahanan sejak 17 November 2008, gara-gara mengirim surat elektronik yang dianggap meresahkan banyak orang.
Dalam surat elektroniknya pada 14 November 2008, Erick yang juga adalah broker pialang di PT Bahana Securities, itu menyebutkan lima bank di Indonesia  mengalami masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank.

Bank yang dituding bermasalah itu adalah Bank Panin, Bukopin, Artha Graha, Bank CIC, dan Bank Victoria.

Surat elektronik Erick ini membuat dunia perbankan heboh. Pemerintah dan pelaku perbankan sempat panik. Mereka takut terjadi penarikan uang besar-besaran dan pemilik modal mengalihkan dananya ke luar negeri.

Polisi mengambil langkah cepat. Dalam waktu tak kurang dari satu hari, polisi berhasil menangkap Erick.

Kanit V IT dan Cyber Crime Direktorat II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kombes Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan Erick diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan didukung oleh digital evidence, tersangka ditahan ,” ujar Petrus kepada wartawan, Minggu 16 November 2008. Saat diperiksa, Erick mengaku mengirimkan berita itu hanya untuk kliennya.

Kasus heboh yang menimpa Prita Mulyasari juga karena penerapan undang-undang ini. Iwan Piliang yang sudah lama dijerat dengan undang-undang ini  berharap banyak dari kasus Prita ini. "Kasus mbak Prita ini kembali melecutkan semangat saya."
Namun Alvin Lie kepada Vivanews memastikan bahwa kasus ini jelas berbeda dengan kasus Prita Mulyasari. Kalau Prita, kata Alvin, memang mengalami perlakuan yang tidak pada tempatnya dari rumah sakit. “Dalam kasus saya ini faktanya tidak ada, tidak ada unsure kebenarannya tapi sebarluaskan.”

Alvin mengaku sudah mendapat kabar dari kepolisian beberapa waktu lalu bahwa masih dalam tahap penyidikan. Polisi sudah mendengar keterangan dari sejumlah saksi ahli. Alvin bertekad untuk meneruskan kasus ini.

***
Dari OKEZONE:
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai materi pemuatan dalam suatu mailing list (milis) forum diskusi tidak dimasukan ke dalam jalur hukum.
Pernyataan itu terkait kasus pemeriksaan moderator milis Forum Pembaca Kompas (FPK), Agus Hamonangan sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) selaku pendamping hukum Agus Hamonangan menyatakan, penyidik mengajukan 12 pertanyaan kepada Agus Hamonangan di antaranya adalah prosedur pendaftaran anggota milis, prosedur posting email, dan tanggung jawab moderator terhadap posting email.
Agus diperiksa sebagi saksi terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi Piliang, atau yan dikenal dengan nama Iwan Piliang. Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Alvin Lie.
Artikel tersebut awalnya ditulis di Tajuk Rakyat dan tersebar di milis. Dalam artikel itu diceritakan tentang kedatangan Alvin Lie ke PT Adaro untuk menemui Teddy Rahmat. Alvin Lie mengajukan permintaan uang Rp 6 miliar sebagai kompensasi penggagalan hak angket PT Adaro di DPR. Setelah terjadi tawar-menawar kemudian disepakati Rp1 miliar untuk Alvin Lie.
Apabila Alvin Lie berkeberatan terhadap tulisan yang dimuat maka tindakan selanjutnya yang harus dilakukan adalah menjadi anggota milis atau menghubungi moderator untuk memuat jawaban darinya, kata Direktur Publikasi dan pendidikan publik YLBHI, Agustinus Edy Kristianto dalam keterangan resminya, (Kamis 4/9/2008) kemarin.
Seperti dikatakan Agustinus, saksi Agus Hamonangan mengatakan, dalam pendaftaran anggota milis FPK hanya dibutuhkan alamat email saja. Semua bebas mengemukakan pendapat asal tidak berbau suku, agama, ras, antargolongan (SARA). Moderator tidak mengubah isi dari tulisan dan tidak bertanggungjawab terhadap tulisan. Apabila ada yang berkeberatan akan sebuah opini maka biasanya akan ada opini lain yang menjawab dalam milis diskusi FPK. Alvin Lie, tidak memberikan pernyataan untuk menjawab diskusi dalam FKK.
Agus Hamonangan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya Sat. IV Cyber Crime yakni Sudirman AP dan Agus Ristiani. Merujuk pada laporan Alvin Lie, ketentuan hukum yang dilaporkan adalah dugaan perbuatan pidana pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum dalam Pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dugaan perbuatan mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektonik yang memuat materi penghinaan seperti tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (srn)



Selasa, 27 Maret 2012

Rangkuman Pendidikan Kewarganegaraan

Nama : Fransiska Putri Sekarmayang

NPM : 32411950

Kelas : 1ID05 

A.        Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan

1.         Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
  Perjalanan panjang sejarah Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudia dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda yang sesuai dengan zamannya. Semangat dan perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17Agustus 1945, yang kemudian disebut dengan Perjuangan Fisik. Namun pada masa sekarang ini, nilai-nilai dan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan tlah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga internasional, yang dapat membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menajdi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat ,berbaangsa dan bernegara serta di Indonesia, serta memeprngaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing untuk menghadapi globalisasi dan menatap masa depaan untuk mengisi kemerdekaan. Perjuangan Non Fisik tersebut memerlukan sarana kegiatam pendidikan  bagi setiap warga negara, khususnya melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

2.         Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.         Hakikat Pendidikan
  Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi selanjutnya secara berguna dan bermakna, yang diharapkan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa, Negara dan hubungan internasional. Karena itu, Pendidika Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.

b.         Kemampuan warga Negara
  Perubahan masa depan suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berdasarkan nilai pancasila , nilai keagamaan , dan nilai perjuangan bangsa. Kualitas warga negara akan ditentuka oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
c.         Menumbuhkan wawasan warga Negara
  Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatanm pengertian antarbangsa, perdamaain dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusanatara dan Ketahan Nasional.
d.         Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
  Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilannya (MPR), menyatakan bahwa: “Pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa., berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.” Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  
e.         Kompetensi yang Diharapkan
  Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungna dngengna negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah negara. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negaa diharpaakan mampu: “Memahami, menganalisis, dan mnejawab masalah-masalah yang dihadapi oelh masyarakat, bangsa, dan megranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dnan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”.

B.        Pemahaman tentang Bangsa,  Negara,  Hak dan keajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara

1.             Pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan Negara
a.      Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bangsa dan wilayah tertentu di muka bumi. Menurut kamus besar bahasa Indonesia edisi kedua depdikbud hal 89 dengan demikian, bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatak dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah: nusantara / Indonesia.
b.      Pengertian dan Pemahaman Negara
1.      Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasai dan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebeut.
2.      Teori terbentuknya Negara.
a)      Teori hukum alam. (Plato dan Aristoteles): kondisi alam-> tumbuhnya manusia-> berkembangnya Negara
b)      Teori ketuhanan (Islam+Kristen) -> segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c)      Teori perjanjian (Thomas hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan. Manusia akan musnah apabila tidak mengubah cara-caranya. Manusiapun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
3.      Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4.      Unsur Negara
a)      Bersifat konstitutif ,berarti dalam Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan, rakyat, dan pemerintahan berdaulat.
b)      Bersifat deklaratif  ,ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto” dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa.
5.      Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation).

2.             Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Kewajiban negara tehadap warganya pada dasarnya adalah membarikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi sistem kenegaraan yang berlaku di Indonesia.
3.             Proses Bangsa yang Menegara
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa NKRI sudah ada sejak kemerdekaanya diproklamasikan. Bahkan apabila kita kaji rumusan Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945, bagsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses terssebut adalah sebagai berikut:
a.       Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c.       Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
4.             Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab 10, pasal tentang warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30.
5.             Hubungan warga Negara dan Negara
a.    Siapakah Warga Negara?
     Pada pasal 26 dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain, misalnya peranakan belanda, peranakan tionghoa yang bertempat tinggal diindonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia sebagai warga Negara Indonesia dan disahkan oleh UUD sebagai warga Negara.
b.   Kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
     Negara Indonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hokum dan pemerintahan. Pasal 27 mengatakan bahwa kesamaan kedudukan WN didalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
c.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
     Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap WN berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan.
d.   Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
     Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis dan sebagainya. Syarat syaratnya akan diatur dalam UU. Pasal ini mencerminkan bahwa rakyat Indonesia bersikap demokratis.
e.    Kemerdekaan memeluk agama
     Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyatakan Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa, menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME. Ayat 2 menyatakan Negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk memeluk agamanya masing masing dan beribadah menurut agamanya itu.
f.     Hak dan kewajiban pembelaan Negara
     Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. Ayat 2 meyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan denan UU.
g.    Hak mendapat pengajaran
     Sesuai dengan tujuan Negara kesatuan Republik Indonesia yang tercemin Dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
h.   Kebudayaan nasional Indonesia
     Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bansgsa sebagai kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya termasuk kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak kebudayaan didaerah seluruh Indonesia.
i.      Kesejahteraan sosial.
     Pasal 33 terdiri atas 3ayat yang menyatakan :
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b.    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
c.    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  
     
6.         Pemahaman tentang demokrasi
a.    Konsep demokrasi
Adalah sebuah bentuk kekuasaan dari oleh dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti poitik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta masyarakat didevinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses kesumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan.
b.   Pemahaman Demokrasi di Indonesia.    
a)      Dalam sistem kepartaian dikenal adanya 3 sistem , yaitu system multi partai, dua partai, dan 3 partai.
b)      System pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c)      Hubungan antar pemegang kekuasaaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif .



BAB II
WAWASAN NUSANTARA
 
A.    Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Suatu bangsa yang telah menegara,dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak lepas dari pengaruh lingkungannya. Oleh karena itu pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi barupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimasudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa.
Kata “wawasan: itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penamabahan akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti: cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang. Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (malalui interseksi dan interrelasi) di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional, serta global. Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:
1.    Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
2.    Jiwa,tekad dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3.    Lingkungan sekitarnya.

B.     Teori-Teori Kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut:
1.    Paham-paham kekuasaan.
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep oprasionalnya dapat diwujudkan dan di pertanggung jawabkan.Karena itu, dibutuhkan landasan-landasan teori yang mendukung rumusan wawasan nasional. Teori-teori yang mendukung rumusan tersebut antara lain:
a)      Paham machiavelli (Abad XVII)
b)      Paham kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
c)      Paham Jendral Clausewitz (Abad XVIII)
d)     Paham Feuerbach dan hegel
e)      Paham lenin (Abad  XIX)
f)       Paham Lucian W.pye dan sidney.