Kamis, 29 Desember 2011

Manusia dan Keadilan


PENGERTIAN KEADILAN

Menurut Aristoteles: 
Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah di antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung tersebut menyangkut 2 orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama.

Menurut Plato:
Keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang akan dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.

Menurut Socrates: 
Keadilan diproyeksikan pada pemerintahan. Keadilan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Diproyeksikan pada pemerintah karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.

Menurut Kong Hu Cu:
Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak dan ayah sebagai ayah. Kemudian raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu.

Menurut pendapat umum:
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.


MACAM-MACAM KEADILAN

A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral

Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.

Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.

Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.

B. Keadilan Distributif

Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). 

Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.

C. Keadilan Komutatif

Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.


OPINI PENULIS
 
Keadilan mempunyai banyak pengertian tergantung pada pandangan setiap orang mengenai suatu keadilan. Keadilan sering diidentikkan  dengan sifat seimbang. Keadilan disejajarkan dengan kelayakan pemenuhan yang seimbang antara hak dan kewajiban, serta keharmonisan tindakan dan akal seseorang untuk berbuat benar.

Keadilan pun juga sering dikaitkan dengan kejujuran dan kebohongan. Di mana kejujuran yang adil akan menyangkal segala kebohongan dan akhirnya menjauhkan seseorang dari kecurangan-kecurangan yang dapat mencoreng suatu keadilan. 

Karena itu dalam beberapa kasus kecurangan yang terjadi, diperlukan adanya pemulihan nama baik bagi seseorang yang citra dirinya sudah buruk di mata masyarakat. Pemulihan nama baik biasanya akan selalu berujung pada pembalasan, yang dapat dilakukan seseorang dengan cara yang tidak baik (bersifat negatif), atau malah sebaliknya bersifat positif dan dapat ikut memotivasi orang lain menjadi lebih baik. 

 
 Sumber Referensi:



 
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar