Selasa, 27 Maret 2012

Rangkuman Pendidikan Kewarganegaraan

Nama : Fransiska Putri Sekarmayang

NPM : 32411950

Kelas : 1ID05 

A.        Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan

1.         Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
  Perjalanan panjang sejarah Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudia dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda yang sesuai dengan zamannya. Semangat dan perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17Agustus 1945, yang kemudian disebut dengan Perjuangan Fisik. Namun pada masa sekarang ini, nilai-nilai dan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan tlah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga internasional, yang dapat membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menajdi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat ,berbaangsa dan bernegara serta di Indonesia, serta memeprngaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing untuk menghadapi globalisasi dan menatap masa depaan untuk mengisi kemerdekaan. Perjuangan Non Fisik tersebut memerlukan sarana kegiatam pendidikan  bagi setiap warga negara, khususnya melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

2.         Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.         Hakikat Pendidikan
  Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi selanjutnya secara berguna dan bermakna, yang diharapkan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa, Negara dan hubungan internasional. Karena itu, Pendidika Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.

b.         Kemampuan warga Negara
  Perubahan masa depan suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berdasarkan nilai pancasila , nilai keagamaan , dan nilai perjuangan bangsa. Kualitas warga negara akan ditentuka oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
c.         Menumbuhkan wawasan warga Negara
  Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatanm pengertian antarbangsa, perdamaain dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusanatara dan Ketahan Nasional.
d.         Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
  Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilannya (MPR), menyatakan bahwa: “Pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa., berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.” Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  
e.         Kompetensi yang Diharapkan
  Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungna dngengna negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah negara. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negaa diharpaakan mampu: “Memahami, menganalisis, dan mnejawab masalah-masalah yang dihadapi oelh masyarakat, bangsa, dan megranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dnan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”.

B.        Pemahaman tentang Bangsa,  Negara,  Hak dan keajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara

1.             Pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan Negara
a.      Pengertian bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,adat,bahasa sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bangsa dan wilayah tertentu di muka bumi. Menurut kamus besar bahasa Indonesia edisi kedua depdikbud hal 89 dengan demikian, bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatak dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah: nusantara / Indonesia.
b.      Pengertian dan Pemahaman Negara
1.      Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasai dan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebeut.
2.      Teori terbentuknya Negara.
a)      Teori hukum alam. (Plato dan Aristoteles): kondisi alam-> tumbuhnya manusia-> berkembangnya Negara
b)      Teori ketuhanan (Islam+Kristen) -> segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c)      Teori perjanjian (Thomas hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan. Manusia akan musnah apabila tidak mengubah cara-caranya. Manusiapun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
3.      Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4.      Unsur Negara
a)      Bersifat konstitutif ,berarti dalam Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan, rakyat, dan pemerintahan berdaulat.
b)      Bersifat deklaratif  ,ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto” dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa.
5.      Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation).

2.             Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Kewajiban negara tehadap warganya pada dasarnya adalah membarikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi sistem kenegaraan yang berlaku di Indonesia.
3.             Proses Bangsa yang Menegara
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa NKRI sudah ada sejak kemerdekaanya diproklamasikan. Bahkan apabila kita kaji rumusan Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945, bagsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses terssebut adalah sebagai berikut:
a.       Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c.       Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
4.             Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab 10, pasal tentang warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30.
5.             Hubungan warga Negara dan Negara
a.    Siapakah Warga Negara?
     Pada pasal 26 dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain, misalnya peranakan belanda, peranakan tionghoa yang bertempat tinggal diindonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia sebagai warga Negara Indonesia dan disahkan oleh UUD sebagai warga Negara.
b.   Kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
     Negara Indonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hokum dan pemerintahan. Pasal 27 mengatakan bahwa kesamaan kedudukan WN didalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
c.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
     Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap WN berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan.
d.   Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
     Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis dan sebagainya. Syarat syaratnya akan diatur dalam UU. Pasal ini mencerminkan bahwa rakyat Indonesia bersikap demokratis.
e.    Kemerdekaan memeluk agama
     Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyatakan Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa, menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME. Ayat 2 menyatakan Negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk memeluk agamanya masing masing dan beribadah menurut agamanya itu.
f.     Hak dan kewajiban pembelaan Negara
     Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. Ayat 2 meyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan denan UU.
g.    Hak mendapat pengajaran
     Sesuai dengan tujuan Negara kesatuan Republik Indonesia yang tercemin Dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 ayat 1 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
h.   Kebudayaan nasional Indonesia
     Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bansgsa sebagai kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya termasuk kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak kebudayaan didaerah seluruh Indonesia.
i.      Kesejahteraan sosial.
     Pasal 33 terdiri atas 3ayat yang menyatakan :
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b.    Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
c.    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  
     
6.         Pemahaman tentang demokrasi
a.    Konsep demokrasi
Adalah sebuah bentuk kekuasaan dari oleh dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti poitik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta masyarakat didevinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses kesumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan.
b.   Pemahaman Demokrasi di Indonesia.    
a)      Dalam sistem kepartaian dikenal adanya 3 sistem , yaitu system multi partai, dua partai, dan 3 partai.
b)      System pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara.
c)      Hubungan antar pemegang kekuasaaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif .



BAB II
WAWASAN NUSANTARA
 
A.    Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Suatu bangsa yang telah menegara,dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak lepas dari pengaruh lingkungannya. Oleh karena itu pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi barupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimasudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa.
Kata “wawasan: itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penamabahan akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti: cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang. Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (malalui interseksi dan interrelasi) di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional, serta global. Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:
1.    Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
2.    Jiwa,tekad dan semangat manusianya atau rakyatnya.
3.    Lingkungan sekitarnya.

B.     Teori-Teori Kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut:
1.    Paham-paham kekuasaan.
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep oprasionalnya dapat diwujudkan dan di pertanggung jawabkan.Karena itu, dibutuhkan landasan-landasan teori yang mendukung rumusan wawasan nasional. Teori-teori yang mendukung rumusan tersebut antara lain:
a)      Paham machiavelli (Abad XVII)
b)      Paham kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
c)      Paham Jendral Clausewitz (Abad XVIII)
d)     Paham Feuerbach dan hegel
e)      Paham lenin (Abad  XIX)
f)       Paham Lucian W.pye dan sidney.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar