Sabtu, 31 Maret 2012

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan : Studi Kasus Undang-Undang tentang ITE

Makalah softskill
Pendidikan kewarganegaraan


Disusun oleh:

1.     Diki Alnastain     ( 32411082 )
2.     Dimas Febiyanto ( 38411978 )                                                       
3.     Dita Khairunnisa ( 32411187 )                           
4.     Erwin Ericson      (                 )
5.     Fahmi Hadianto   (                 )        
6.     Fathimah Baya Nabilah ( 32411726 )
7.     Faza M Mahnan ( 32411752)
8.     Fransiska Putri Sekarmayang (32411950 )


Pendahuluan:
Aturan Tindak Pidana dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Terbukti Mengancam Para Pengguna Internet

Release: 02/ANRHTI/XI/08
Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, telah menimbulkan banyak korban. Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga  melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.

Orang-orang yang dituduh berdasarkan  UU ITE tersebut  (lihat tabel lampiran) kemungkinan seluruhnya  akan terkena pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, pasal tersebut menyatakan bahwa:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Aliansi prihatin dengan kondisi ini dan seperti yang telah kami katakan beberapa waktu lalu bahwa  Aliansi pada prinsipnya tidak menolak pengaturan muatan internet karena hal itu penting bagi perlindungan publik atas konten muatan pornografi (terutama pornografi anak), penghasutan yang berakibat kekerasan dan kejahatan lainnya. Namun perumusan tindak pidananya haruslah jelas, dan tidak menimbulkan multi intrepretasi apalagi kalau bersifat over kriminalisasi dan over legislasi seperti yang diatur dalam UU ITE.

Aliansi menilai bahwa pasal-pasal tindak pidana yang mengatur konten muatan dalam UU ITE khususnya pasal 27 dan 28 UU ITE sangatlah luas dan umum. Ini akan menjadi momok baru para pengguna internet maupun komunitas-komunitas pengguna internet serta pengguna informasi elektronik lainnya. Secara umum aliansi menilai bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.

Misalnya untuk pasal 27 ayat (3) UU ITE  terminologi “memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” merupakan terminologi yang sangat luas. Penghinaan dan pencemaran dalam UU ITE ini juga akan menabrak seluruh konsep dan doktrin hukum pidana dalam KUHP yang telah dijadikan acuan saat ini. Karena dalam KUHP penghinaan di jelaskan dengan bermacam-macam katgori dan ancaman yang berbeda, ITE mencampur adukkan seluruh doktrin itu dan memberikan ancaman yang jauh lebih berat tanpa kategori yalni penjara 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Selain itu pasal tersebut tidak memberikan pembenaran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pembelaan kepentingan umum.

Walaupun pada beberapa waktu yang lalu pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, Muhammad Nuh, yang menyatakan telah menjamin bahwa pasal 27, yang bisa menyeret siapa pun ke penjara karena melakukan penghinaan lewat sarana elektronik tersebut tidak akan berlaku terhadap pers. Karena menururtnya dalam Undang-Undang Pers telah menyatakan, bahwa pers wajib melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Namun aliansi mengganggap hal itu bukanlah garansi karena justru UU ITE  dapat digunakan untuk menghajar seluruh aktivitas di internet tanpa terkecuali jurnalis atau bukan. Karena rumusannya yang sangat lentur. (lihat tabel lampiran)

Tindak pidana yang harus menjadi perhatian serius dalam UU ITE
Pasal 27 (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Untuk itu Aliansi menghimbau kepada pemerintah agar menarik kembali pasal-pasal tersebut dan merumuskan ulang sehingga dapat menjamin kebebasan menyatakan pendapat dan ekpresi para pengguna internet. Memasang kembali rambu-rambu yang lebih jelas mengenai larangan muatan internet. Aliansi juga meminta para pihak pengguna internet untuk tetap agar mendorong pemerintah dan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk segera merevisi aturan ini karena pengguna internet merupakan calon korban terbesar dalam kasus-kasus tersebut. Secara khusus Aliansi meminta kepada pihak kepolisian agar tidak menggunakan intrumen cacat ini untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

Lebih jauh lagi Aliansi berharap bahwa proses legislasi untuk Rancangan undang-undang tentang Tindak Pidana Teknologi Informasi (TPTI) yang ingin di jadikan sudara kembar ITE harus di kaji lebih hati-hati dan mendalam sebelum di bahas di DPR. Karena bila tidak maka akan berpotensi sama seperti UU ITE saat ini

No
Nama
Keterangan
Pasal dan ancaman
01
Prita Mulyasari
Digugat dan dilaporkan ke Polisi  oleh Rumah Sakit Omni Internasional atas tuduhan Pencemaran nama baik lewat millis. Kasus ini bermula dari surat elektronik yang dibuat oleh Prita yang berisi pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat Omni Internasional
Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
02
Narliswandi Piliang
wartawan yang kerap menulis  disitus Presstalk.com  14 Juli 2008  lalu di laporkan oleh Anggota DPR Alvin lie ke Polda Metrojaya. Kasus Tersebut bermula dari tuliasn narliswandi Piliang yang berjudul “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto”, yang berisikan “PAN meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR tidak lakukan hak angket yang akan menghambat IPO Adaro
Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
03
Agus Hamonangan
Agus Hamonangan adalah moderator milis FPK. (lihat kasus 02)Diperiksa sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional  Alvin Lie, terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi Piliang.
Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar
04
EJA (38) inisial
Atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui sistem elektronik .EJA Dijadikan sebagai  tersangka karena meengirimkan e-mail kepada kliennya soal lima bank yang dilanda kesulitan likuiditas, EJA telah resmi ditahan. Informasi EJA itu katanya dikhawatirkan akan menyebabkan rush atau kekacauan. Dikatakan bahwa EJA mendengar rumor soal sejumlah bank kesulitan likuidasi dari para broker secara verbal. EJA lalu menginformasikan hal itu kepada para kliennya melalui e-mail dengan domain perusahaannya. Informasi inilah yang lalu tersebar luas
Pasal 27  UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar

Sumber : http://anggara.org/2008/12/03/aturan-tindak-pidana-dalam-undang-undang-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-uu-ite-terbukti-mengancam-para-pengguna-internet/

Pembahasan Studi Kasus:

1. Kasus Prita: (Isi Pasal 28 UUD 1945 dan UU ITE)

 

Melihat kasus yang dialami oleh Ibu Prita Mulyasari vs Omni International Hospital bikin saya gregatan. Saya tahu Ibu Prita tidak pernah bermaksud sengaja hendak mencemarkan nama baik rumah sakit ini seperti yang dituduhkan kepadanya tapi ia hanya ingin berbagi pengalaman kepada teman-temannya via e-mail. Kebetulan saja ia mengalami pengalaman kurang enak terhadap rumah sakit ini.

Setiap hari saya bekerja dan duduk berjam jam di depan internet dari pagi hingga sore dan terkadang sampai malam hari. Sambil kerja saya sempatkan chatting, ngeblog, kirim e-mail dan download lagu-lagu keren. Selama 4 tahun inilah pekerjaan saya dan baru sekarang saya mengetahui adanya Undang-Undang no 11 tahun 1998 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE).

Sama seperti teman-teman lainnya di sini saya juga mencoba mengeluarkan segala unek-unek di hati dan pikiran saya agar tidak membludak. Saya jadi kawatir jangan-jangan menulis di blog pun juga dilarang, salah sedikit aja bisa-bisa kena hukuman penjara 6 tahun. Saya emang ngak ngerti hukum dan saya hanya tahu bahwa pada pasal 28 UUD 1945 telah mengatur mengenai Hak Asasi Manusia terutama pada pasal 28F yang berbunyi :

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”

Untuk lebih jelasnya bisa dilihat di wikipedia dan isi dari Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektonik ( ITE).
Saya berharap semoga kasus Ibu Prita ini cepat tuntas karna saya percaya ia tidak bersalah dan kasian kedua balitanya jika harus berpisah dengan ibunya. Semoga Allah membukakan mata hati semua pihak yang terkait. Buat para dokter-dokter di mana saja berada bersikaplah professional dan jangan kami yang tak mengerti dunia medis ini malah kalian bodohi.



2. Kasus Narliswandi Piliang

(Mereka Terjerat di Dunia Maya: Undang-undang ITE menjerat sejumlah orang di dunia maya. Ada yang mendekam tahanan)

VIVAnews - HOYAK Tabuik Adaro dan Sukanto. Itu judul artikel. Ditulis Narliswandi Piliang di Presstalk.com  tanggal 18 Juni 2008. Di situ dia menyebutkan bahwa Alvin Lie, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Amanat Nasional (PAN) meminta uang Rp 6 miliar dari PT Adaro Energy.

Narliswandi menulis bahwa Alvin  meminta uang sebanyak  itu  bertujuan agar anggota dewan di Senayan tidak melakukan hak angket untuk menghambat Initial Public Offering (IPO) Adaro.

Saat itu  rencana  go public  Adaro terhambat sengketa kepemilikan saham. Sebelum sengketa itu tuntas, rencana IPO itu bisa kandas . Tapi Badan Pengawas  Pasar Modal (Bappepam)  dan Lembaga Keuangan kemudian meloloskan IPO itu. Kabar lalu beredar bahwa anggota dewan di Senayan segera menggelar hak angket atas lolosnya IPO itu.
Narliswandi  Piliang mengaku meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait,  sebelum dia mulai menulis.  Iwan, begitu dia disapa, juga meminta klarifikasi dari Alvin Lie dan Sutrisno Bachir, Ketua Umum PAN.
Dari berbagai upaya verifikasi itu, cuma Soetrisno Bachir yang menjawab pertanyaannya. "Alvin Lie tidak juga membalas SMS saya ataupun menelepon  saya balik," katanya.

Sutrisno Bachir, kisah Iwan, menelepon dirinya pada pukul 12.53 siang. Ketua Umum PAN itu menyangsikan semua informasi yang diperoleh Iwan.  "Narliswandi Piliang, Anda jangan suudzon dong,"  kata Sutrisno sebagaimana  ditirukan Iwan kepada Vivanews.

Sutrisno menegaskan bahwa kalau betul Alvin Lie meminta uang sebanyak itu, atas nama partai atau atas nama pribadi, maka Alvin akan dipecat.Tapi Sutrisno meminta bukti yang kuat dari Iwan.
Iwan merasa upaya verifikasi yang dilakukan sudah cukup. Dia  lantas membuat tulisan yang kemudian dipublikasikan di blognya di laman presstalk.com. Tulisan pun dipublikasikan pada 18 Juni 2008.

Belum lagi sebulan tulisan itu nampang, Alvin Lie yang merasa nama baiknya dicemarkan, melapor ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Iwan diperiksa polisi beberapa waktu berselang.“Dan setelah itu saya dengar polisi sudah menetapkan saya sebagai tersangka," jelas Iwan.  Dia memastikan bahwa  hingga saat ini dirinya  sama sekali belum menerima surat penetapan tersangka itu.

Iwan  dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat UU ITE. Jika melanggar aturan dalam pasal itu, maka seseorang dapat dipidana penjara maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.


Iwan yang merasa tersudut melakukan aneka cara. Dia  mengajukan uji materiil ketentuan Pasal 27 UU ITE ke Mahkamah Konstitusi. Iwan yang merasa memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian UU ITE ini merasa terancam dengan berlakunya Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Permohonan serupa juga diajukan tiga blogger yakni Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, dan Amrie Hakim.

Upaya itu kandas. Majelis Konstitusi yang diketuai Mahfud MD menolak permohonan Iwan Piliang dan  Amrie Hakim Cs.

Mahkamah menilai Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak bertentangan dengan nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum. Majelis menilai ketentuan dalam pasal itu bertujuan menjaga keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan individu, keluarga, kehormatan, dan martabat dengan kebebasan mengemukakan pendapat dan pikiran dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Permohonan Amrie dan kawan-kawannya ditolak.  Mejelis menilai permohonan Amrie sama saja dengan yang diajukan Iwan.



3. Kasus Agus Hamonangan

Tulisan 'Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto' tidak hanya menjerat Iwan Piliang. Tapi juga menjerat moderator milis, Agus Hamonangan.
Tapi  Agus masih lebih beruntung. Statusnya cuma saksi  dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Alvin Lie. "Untuk Agus tidak diproses, karena tulisan itu menjadi tanggung jawab saya,’ujar Iwan’.

Iwan memastikan bahwa saat itu dirinya  tidak berniat  mencemarkan nama baik siapa pun. “Niat saya menulis adalah karena saya senang menulis dan belajar menjadi citizen journalism," kata Iwan kepada VIVAnews, Jumat 5 Juni 2009.

Kini kasus ini belum jelas ujungnya. Hingga kini, lanjut Iwan, dirinya  belum pernah lagi dipanggil kepolisian. "Sampai saat ini kasus saya tidak jelas," ujarnya.
Walau baru saja diundangkan, UU ITE sudah menjerat banyak orang. Erick Jazier Adriansyah, misalnya, masuk ruang tahanan sejak 17 November 2008, gara-gara mengirim surat elektronik yang dianggap meresahkan banyak orang.
Dalam surat elektroniknya pada 14 November 2008, Erick yang juga adalah broker pialang di PT Bahana Securities, itu menyebutkan lima bank di Indonesia  mengalami masalah likuiditas dan kegagalan dalam menyelesaikan transaksi antarbank.

Bank yang dituding bermasalah itu adalah Bank Panin, Bukopin, Artha Graha, Bank CIC, dan Bank Victoria.

Surat elektronik Erick ini membuat dunia perbankan heboh. Pemerintah dan pelaku perbankan sempat panik. Mereka takut terjadi penarikan uang besar-besaran dan pemilik modal mengalihkan dananya ke luar negeri.

Polisi mengambil langkah cepat. Dalam waktu tak kurang dari satu hari, polisi berhasil menangkap Erick.

Kanit V IT dan Cyber Crime Direktorat II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kombes Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan Erick diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Setelah melakukan pemeriksaan mendalam dan didukung oleh digital evidence, tersangka ditahan ,” ujar Petrus kepada wartawan, Minggu 16 November 2008. Saat diperiksa, Erick mengaku mengirimkan berita itu hanya untuk kliennya.

Kasus heboh yang menimpa Prita Mulyasari juga karena penerapan undang-undang ini. Iwan Piliang yang sudah lama dijerat dengan undang-undang ini  berharap banyak dari kasus Prita ini. "Kasus mbak Prita ini kembali melecutkan semangat saya."
Namun Alvin Lie kepada Vivanews memastikan bahwa kasus ini jelas berbeda dengan kasus Prita Mulyasari. Kalau Prita, kata Alvin, memang mengalami perlakuan yang tidak pada tempatnya dari rumah sakit. “Dalam kasus saya ini faktanya tidak ada, tidak ada unsure kebenarannya tapi sebarluaskan.”

Alvin mengaku sudah mendapat kabar dari kepolisian beberapa waktu lalu bahwa masih dalam tahap penyidikan. Polisi sudah mendengar keterangan dari sejumlah saksi ahli. Alvin bertekad untuk meneruskan kasus ini.

***
Dari OKEZONE:
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai materi pemuatan dalam suatu mailing list (milis) forum diskusi tidak dimasukan ke dalam jalur hukum.
Pernyataan itu terkait kasus pemeriksaan moderator milis Forum Pembaca Kompas (FPK), Agus Hamonangan sebagai saksi perkara pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) selaku pendamping hukum Agus Hamonangan menyatakan, penyidik mengajukan 12 pertanyaan kepada Agus Hamonangan di antaranya adalah prosedur pendaftaran anggota milis, prosedur posting email, dan tanggung jawab moderator terhadap posting email.
Agus diperiksa sebagi saksi terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Narliswandi Piliang, atau yan dikenal dengan nama Iwan Piliang. Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Alvin Lie.
Artikel tersebut awalnya ditulis di Tajuk Rakyat dan tersebar di milis. Dalam artikel itu diceritakan tentang kedatangan Alvin Lie ke PT Adaro untuk menemui Teddy Rahmat. Alvin Lie mengajukan permintaan uang Rp 6 miliar sebagai kompensasi penggagalan hak angket PT Adaro di DPR. Setelah terjadi tawar-menawar kemudian disepakati Rp1 miliar untuk Alvin Lie.
Apabila Alvin Lie berkeberatan terhadap tulisan yang dimuat maka tindakan selanjutnya yang harus dilakukan adalah menjadi anggota milis atau menghubungi moderator untuk memuat jawaban darinya, kata Direktur Publikasi dan pendidikan publik YLBHI, Agustinus Edy Kristianto dalam keterangan resminya, (Kamis 4/9/2008) kemarin.
Seperti dikatakan Agustinus, saksi Agus Hamonangan mengatakan, dalam pendaftaran anggota milis FPK hanya dibutuhkan alamat email saja. Semua bebas mengemukakan pendapat asal tidak berbau suku, agama, ras, antargolongan (SARA). Moderator tidak mengubah isi dari tulisan dan tidak bertanggungjawab terhadap tulisan. Apabila ada yang berkeberatan akan sebuah opini maka biasanya akan ada opini lain yang menjawab dalam milis diskusi FPK. Alvin Lie, tidak memberikan pernyataan untuk menjawab diskusi dalam FKK.
Agus Hamonangan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya Sat. IV Cyber Crime yakni Sudirman AP dan Agus Ristiani. Merujuk pada laporan Alvin Lie, ketentuan hukum yang dilaporkan adalah dugaan perbuatan pidana pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum dalam Pasal 310, 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dugaan perbuatan mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektonik yang memuat materi penghinaan seperti tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (srn)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar