Rabu, 29 Mei 2013

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

KELOMPOK 1

"HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL"

HUKUM INDUSTRI



Anggota Kelompok:

 

1.    Adi Triansah                                  /30411730

2.    April Rian                                      /31411015

3.    Dimas Febiyanto                          /38411978

4.    Fransiska Putri Sekarmayang   /32411950

5.    Kristian Putra                               /34411020

6.    Sofyan Anggoro                           /36411848

 

 

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

(HAKI )

 

A.           Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
Hak kekayaan intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
B.      Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.      Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2.       Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
          Dalam prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
3.       Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
          Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
4.       Prinsip Sosial (The Social Argument)
        Dalam prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.
C.      Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
1.   Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.             Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.             Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.             Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.     Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6.             Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7.     Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8.             Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
D.      Pengakuan HAKI di Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HAKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HAKI.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain.
E.      Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.             Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang Hak Cipta adalah  UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hak cipta terdiri dari beberapa Hak yaitu:
a.             Hak moral
          contohnya: lagu Berkibarlah Benderaku ciptaan Ibu Sud diakui menjadi ciptaan seseorang. Padahal sudah jelas itu pelanggaran karena siapapun sudah mengetahui bahwa lagu Berkibarlah Benderaku itu adalah ciptaan Ibu Sud. Secara moral, orang yang mengaku tersebut telah melanggarnya.
b.             Hak ekonomi
Hak ekonomi berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Sifat hak cipta:
·         Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
·         Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
·         Hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
·    Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari. Jangka waktu perlindungan hak cipta:
·           Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
·         50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
·           Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
2.             Hak Kekayaan Industry
a.        Patent (Hak Paten)
                 Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Jangka waktu paten adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun. Contoh dari Hak Paten ini adalah misalnya raket pembasmi serangga, seseorang menciptakan sebuah alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk. Paten tidak diberikan untuk invensi:
·           Bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
·           Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
·           Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
·           Makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
b.        Trademark (Hak Merek)
       Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
       Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Contohnya Macdonal, merupakan nama dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha makanan yang sudah berkembang di seluruh Indonesia.
c.       Industrial Design (Hak Produk Industri)
       Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1). Contohnya: busur emas, merupakan lambang dari Mcdonald.
d.      Trade Secret (Rahasia Dagang)
       Rahasia Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contohnya, resep suatu makanan dan minuman yang dimiliki suatu restaurant.
 

Studi Kasus 1:


Software Menduduki Nomor 2 Pembajakan di Indonesia

Posted by admin on February 12th, 2013
Description: SOFWWARE PRC
Pembajakan Hak Cipta masih menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dalam penegakan hukum di Indonesia. Meski ketentuan di dalam undang-undang dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelakunya, namun faktanya pembajakan piranti lunak di Indonesia menduduki nomor 2 (dua).
Berdasarkan survei yang dilakukan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAPI) barang palsu yang paling banyak dikonsumsi masyarakat adalah pakaian, software dan barang dari kulit. Persentasenya adalah untuk jenis barang pakaian sebesar 30,2%, software 34,1%, barang dari kulit 35%,7%, spare parts 16,8%, lampu 16,4%, elektronik 13,7%,rokok 11,5%, minuman 8,9%, pestisida 7,7%, oli 7%, kosmetika 7% dan farmasi 3,5%.
Ketua Asosiasi Konsultan HaKI, Justisiari Perdana Kusumah menambahkan pihaknya akan terus mendukung upaya Ditjen Penyidikan HaKI dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait maraknya peredaran produk palsu di pasaran. Soalnya hal itu akan sangat merugikan konsumen. “Kami sangat men-support pelaku bisnis yang menghargai HaKI,” jelasnya.
Perlunya peningkatan kesadaran akan penghargaan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) harus dimulai dari lingkup yang paling kecil. Asosiasi Konsultan HaKI sebagai wadah tunggal yang menaungi para konsultan di Indonesia telah berupaya melakukan sosialisasi dalam rangka membangun kesadaran akan pentingnya penghargaan HaKI di dalam masyarakat. Karena sesungguhnya, konsumenlah pihak yang paling dirugikan dalam pembajakan ini.

Studi Kasus 2:

Tanggapan Tentang Studi Kasus Hak Cipta “BATIK”

Penjiplakan dalam membuat karya seni batik ini dikarenakan minimnya wawasan para pencipta batik Indonesia mengenai pentingnya pendaftaran Hak Cipta bagi karya seni batik membuat kebiasaan meniru atau menjiplak motif di antara sesama pengrajin.
Sebenarnya Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah mengatur mengenai pendaftaran karya cipta yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Termasuk di dalam lingkup yang dilindungi pendaftarannya adalah karya cipta seni batik. Akan tetapi umumnya para pengusaha batik berpendapat bahwa pendaftaran karya cipta batik bukan merupakan hal yang mendesak. Umumnya mereka mempersoalkan mahalnya biaya pendaftaran, waktu yang lama, dan proses yang berbelit-belit.
Permasalahan pendaftaran Hak Cipta atas karya seni batik, pada dasarnya memiliki kendala yang sama baik ditingkat perusahaan batik maupun ditingkat UKM. Oleh karena itu perlu ditingkatkan upaya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran para pengusaha batik. Upaya yang ditempuh pemerintah pusat melalui Ditjen HKI Departemen Hukum dan HAM RI untuk meningkatkan pendaftaran HKI tampak dengan diberikannya kemudahan pendaftaran yang dapat dilakukan di setiap provinsi sehingga pendaftaran tidak harus dengan datang ke Jakarta. Selain itu perlu juga diupayakan oleh Pemerintah harus lebih banyak dan lebih kreatif dalam melakukan kegiatan sosialisasi mengenai hak kekayaan intelektual dan khususnya mengenai perlindungan terhadap batik kepada masyarakat, karena sebagian besar masyarakat masih sangat awam dengan itu.

Tanya-Jawab (Materi Diskusi 8 Mei 2013): 

 

1.Apakah persamaan antara Hak Cipta Hak Paten, dan Hak Merk?

  (ditanyakan oleh Kristiansyah)

   Jawaban:

   Persamaan terdapat pada hak kepemilikan, barang imateriil, dan hak eksklusif. Hak cipta, hak paten, dan hak merk ketiganya memiliki persamaan dalam hal yang menyangkut soal hak kepemilikan, dan terutama barang yang dilindungi terhadap ketiga HAKI tersebut adalah barang imateriil, yang dimaksud adalah hak ekslusif berupa intelektualitas dan hasil pikiran manusia, bukan kebendaan. Contohnya hak cipta atau hak paten dari suatu logo perusahaan. 

(dijawab oleh Fransiska)


2.Mengapa pembajakan dikatakan termasuk dalam pelanggaran HAKI?

  (ditanyakan oleh Haviel Arjuna)

   Jawaban:

   Pembajakan dianggap termasuk sebagai kasus pencurian, bukan pencurian dalam bentuk barang namun bentuk pencurian hasil pikir manusia, yang akan merugikan pencipta atau pemilik dari HAKI tersebut.

(dijawab oleh April)

 

3.Bagaimana prosedur untuk mengurus hak cipta dari suatu poduk baru?

   (ditanyakan oleh Herydho)

   Jawaban:

   Prosedural pengurusan hak cipta dapat dilakukan di Dirjen HAKI Indonesia. 

(dijawab oleh Fransiska)

 

Pertanyaan untuk Peserta Diskusi: 

Dalam kasus terdapat 2 mobil yang memiliki disain yang sama, namun dikeluarkan 2 perusahaan berbeda, misalnya Daihatsu Xenia dan Toyota Avanza mengeluarkan satu produk dengan disain yang sama, apakah termasuk pelanggaran HAKI?

Jawaban (oleh Haviel Arjuna dan Wahyu Eko):

Kasus tersebut tidak termasuk pelanggaran HAKI, karena mesin, sparepart, dan bagian mobil lainnya memiliki bentuk dan ciri khas dari setiap perusahaan yang berbeda-beda. Jadi tidak melanggar HAKI meskipun memiliki disain yang sama, namun tetap memiliki perbedaan dalam mesin dan bagian mobil lainnya yang menjadi ciri khas masing-masing perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar