KELOMPOK 1
"HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL"
HUKUM INDUSTRI
Anggota Kelompok:
1. Adi Triansah /30411730
2. April Rian /31411015
3. Dimas Febiyanto /38411978
4. Fransiska Putri Sekarmayang /32411950
5. Kristian Putra /34411020
6. Sofyan Anggoro /36411848
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(HAKI )
A.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (
HAKI )
Hak kekayaan intelektual adalah sebuah
wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha
kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill. Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di
Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property
Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of
the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah
hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok
orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten
Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda
(Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk
dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta).
Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak
mempunyai bentuk tertentu.
B. Prinsip
– Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip
Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Dalam prinsip ini, hukum memberikan
perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam
rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya
bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2. Prinsip
Ekonomi (The Economic Argument)
Dalam prinsip
ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan
manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi
pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya
seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil
ciptanya.
3. Prinsip
Kebudayaan (The Cultural Argument)
Dalam prinsip
ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan
mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru.
Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni
dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan
martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi
masyarakat, bangsa maupun negara.
4. Prinsip
Sosial (The Social Argument)
Dalam
prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya
untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja
melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan
ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.
C. Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang
Kepabeanan
3.
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak
Cipta
4.
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang
Merek
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property
dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6.
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang
Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997
tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic
Works
8.
Keputusan Presiden RI No. 19/1997
tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
D.
Pengakuan HAKI di Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak
dapat dipungkiri. HAKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam
sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya
senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula
halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan
dan terlibat langsung dengan masalah HAKI.
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan
Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri,
sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika
dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek
hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul
berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat
memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan
daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Aspek teknologi juga merupakan faktor yang
sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan
dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke
seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual
menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan
hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat
dialihkan haknya.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak
Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat,
diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia
semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana
termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk
pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin
berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual
dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia
kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang
lain.
E. Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat
terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang mengatur tentang
Hak Cipta adalah UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Hak cipta
terdiri dari beberapa Hak yaitu:
a.
Hak moral
contohnya:
lagu Berkibarlah Benderaku ciptaan Ibu Sud diakui menjadi ciptaan seseorang.
Padahal sudah jelas itu pelanggaran karena siapapun sudah mengetahui bahwa lagu
Berkibarlah Benderaku itu adalah ciptaan Ibu Sud. Secara moral, orang yang
mengaku tersebut telah melanggarnya.
b.
Hak ekonomi
Hak
ekonomi berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Sifat hak cipta:
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. Selain merugikan secara moral, pembajakan dvd ini juga merugikan secara materiil si artis dan produser sendiri. Dimana mereka dalam memproses produksi albumnya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Sifat hak cipta:
· Hak cipta dianggap sebagai benda
bergerak dan tidak berwujud
· Hak cipta dapat dialihkan seluruhnya
atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah
tangan)
· Hak cipta tidak dapat disita, kecuali
jika diperoleh secara melawan hukum
· Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena
pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil
ciptaannya di kemudian hari. Jangka waktu perlindungan hak cipta:
·
Selama hidup pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
· 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan
untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil
pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis
yang dipegang oleh badan hukum.
·
Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan
perubahan nama atau nama samaran pencipta.
2.
Hak Kekayaan Industry
a.
Patent (Hak Paten)
Hak
paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Jangka
waktu paten adalah 20 tahun, sedangkan paten sederhana selama 10 tahun. Contoh
dari Hak Paten ini adalah misalnya raket pembasmi serangga, seseorang
menciptakan sebuah alat yang dapat digunakan untuk membasmi nyamuk. Paten tidak
diberikan untuk invensi:
·
Bertentangan dengan UU, moralitas agama,
ketertiban umum, kesusilaan.
·
Metode pemeriksaan, perawatan,
pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau
hewan.
·
Teori dan metode di bidang ilmu
pengetahuan dan matematika.
·
Makhluk hidup dan proses biologis yang
esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
b.
Trademark (Hak Merek)
Hak atas merek adalah hak khusus
yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum
Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk menggunakannya.
Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya. Contohnya Macdonal, merupakan nama dari perusahaan yang
bergerak di bidang usaha makanan yang sudah berkembang di seluruh Indonesia.
c. Industrial
Design (Hak Produk Industri)
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1). Contohnya: busur emas,
merupakan lambang dari Mcdonald.
d. Trade
Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia Dagang adalah Informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang. Contohnya, resep suatu makanan dan minuman yang
dimiliki suatu restaurant.
Studi Kasus 1:
Software Menduduki Nomor 2 Pembajakan di Indonesia
Posted by admin on
February 12th, 2013
Pembajakan Hak Cipta masih menjadi bagian yang tidak bisa dilepaskan dalam
penegakan hukum di Indonesia. Meski ketentuan di dalam undang-undang
dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelakunya, namun faktanya
pembajakan piranti lunak di Indonesia menduduki nomor 2 (dua).
Berdasarkan survei yang dilakukan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan
(MIAPI) barang palsu yang paling banyak dikonsumsi masyarakat adalah
pakaian, software dan barang dari kulit. Persentasenya
adalah untuk jenis barang pakaian sebesar 30,2%, software 34,1%,
barang dari kulit 35%,7%, spare parts 16,8%,
lampu 16,4%, elektronik 13,7%,rokok 11,5%, minuman 8,9%, pestisida 7,7%, oli
7%, kosmetika 7% dan farmasi 3,5%.
Ketua Asosiasi Konsultan HaKI, Justisiari Perdana Kusumah menambahkan
pihaknya akan terus mendukung upaya Ditjen Penyidikan HaKI dalam meningkatkan
kesadaran masyarakat terkait maraknya peredaran produk palsu di pasaran.
Soalnya hal itu akan sangat merugikan konsumen. “Kami sangat men-support pelaku
bisnis yang menghargai HaKI,” jelasnya.
Perlunya peningkatan kesadaran akan penghargaan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
harus dimulai dari lingkup yang paling kecil. Asosiasi Konsultan HaKI sebagai
wadah tunggal yang menaungi para konsultan di Indonesia telah berupaya
melakukan sosialisasi dalam rangka membangun kesadaran akan pentingnya
penghargaan HaKI di dalam masyarakat. Karena sesungguhnya, konsumenlah pihak
yang paling dirugikan dalam pembajakan ini.
Studi Kasus 2:
Tanggapan Tentang Studi Kasus Hak Cipta “BATIK”
Penjiplakan
dalam membuat karya seni batik ini dikarenakan minimnya wawasan para pencipta
batik Indonesia mengenai pentingnya pendaftaran Hak Cipta bagi karya seni batik
membuat kebiasaan meniru atau menjiplak motif di antara sesama pengrajin.
Sebenarnya
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta telah mengatur mengenai
pendaftaran karya cipta yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra. Termasuk di dalam lingkup yang dilindungi pendaftarannya adalah
karya cipta seni batik. Akan tetapi umumnya para pengusaha batik berpendapat
bahwa pendaftaran karya cipta batik bukan merupakan hal yang mendesak. Umumnya
mereka mempersoalkan mahalnya biaya pendaftaran, waktu yang lama, dan proses
yang berbelit-belit.
Permasalahan
pendaftaran Hak Cipta atas karya seni batik, pada dasarnya memiliki kendala
yang sama baik ditingkat perusahaan batik maupun ditingkat UKM. Oleh karena itu
perlu ditingkatkan upaya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran para
pengusaha batik. Upaya yang ditempuh pemerintah pusat melalui Ditjen HKI
Departemen Hukum dan HAM RI untuk meningkatkan pendaftaran HKI tampak dengan
diberikannya kemudahan pendaftaran yang dapat dilakukan di setiap provinsi
sehingga pendaftaran tidak harus dengan datang ke Jakarta. Selain itu perlu
juga diupayakan oleh Pemerintah harus lebih banyak dan lebih kreatif dalam
melakukan kegiatan sosialisasi mengenai hak kekayaan intelektual dan khususnya
mengenai perlindungan terhadap batik kepada masyarakat, karena sebagian besar
masyarakat masih sangat awam dengan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar