Senin, 21 Januari 2013

Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat


Nama: Fransiska Putri Sekarmayang
NPM: 32411950
Kelas: 2ID04
"PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT"
ILMU SOSIAL DASAR

Contoh Studi Kasus:
Minggu, 31 Juli 2011 05:26
Pontianak – Konflik lahan perkebunan kembali terjadi. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menuai kritikan karena dianggap mengintervensi kasus hukum. Sedangkan Muda memandang persoalan tersebut lebih kepada pentingnya kondusivitas masyarakat.
“Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan di Polres Pontianak, Bupati melalui suratnya Nomor 188/0613/HK dianggap melakukan intervensi,” ujar M Sadik Aziz, mantan Kepala Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan (Disbuhutam) KKR saat bertandang ke Graha Pena Equator, Kamis (28/7).
Intervensi yang dimaksud Sadik, terjadi karena dalam surat tersebut Muda meminta agar proses penyidikan atau proses hukum terhadap kasus PT CTB ditunda. Ia juga meminta agar kasus itu dikoordinasikan dulu kepada bupati selaku pemerintah daerah. “Ini sangat naïf sekali,” ujar Sadik.
Sadik yang menjabat sebagai Ketua Forum Kelompok Pelestari Sumber Daya Alam (KPSA) Kalbar itu menceritakan secara detail kisruh PT Sintang Raya dengan PT CTB.
Menurut Sadik, PT Sintang Raya dalam melaksanakan aktivitasnya didahului dengan mendapat legalitas berupa izin prinsip pengembangan perkebunan kelapa sawit dari Bupati Kabupaten Pontianak (sebelum KKR terbentuk). Izin bernomor 503/0587/I-Bappeda tanggal 24 April 2003 itu berada di Kecamatan Kubu yang sekarang menjadi Kabupaten Kubu Raya.
PT Sintang Raya kemudian mendapatkan izin lokasi bernomor 400/02-IL/2004 tertanggal 24 Maret 2004 dan diperpanjang izin lokasi nomor 25 Tahun 2007 tanggal 22 Januari 2007 seluas 20 ribu hektar oleh Bupati Pontianak sebelum pemekaran. Setelah pemekaran, izin lokasi tersebut dibuatkan sertifikat oleh PT Sintang Raya dengan sertifikat HGU Nomor 4 atas nama PT Sintang Raya, tertanggal 5 Juni 2009 seluas 11.219 hektar oleh Kepala BPN RI.
Selain PT Sintang Raya, di tahun 2007 Bupati Pontianak waktu itu, H Agus Salim, juga menerbitkan izin lokasi PT CTB nomor 361 tertanggal 13 Desember 2007 seluas 19.950 hektar yang lokasinya berada di sekitar izin lokasi PT Sintang Raya. Mengingat izin lokasi tersebut berakhir 12 Desember 2010, Bupati Kubur Raya memberikan perpanjangan izin lokasi nomor 9 Tahun 2011 tanggal 11 Januari 2011 dengan ketentuan berlaku surut sejak 13 Desember 2010 dan berakhir 13 Desember 2011.
Dilanjutkan Sadik, setelah dimekarkan, PT CTB melengkapi perizinan yang dimilikinya berupa izin Amdal Nomor 380 tahun 2009, Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit nomor 429 tahun 2009 tertanggal 9 Desember 2009 dengan luas sekitar 6.150 hektar yang berlokasi di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Teluk Pakedai. “Tapi IUP itu diproses oleh Kabag Hukum, bukan oleh saya selaku Kepala Disbunhutam,” kesalnya.
PT CTB juga mendapat rekomendasi gubernur tentang sesuai rencana makro pembangunan kebun di Kalbar nomor 525/50/Ekon-A tertanggal 31 Desember 2009. “Ketiga jenis surat perizinan terakhir (Amdal, IUP, dan rekomendasi gubernur) yang diperoleh PT CTB adalah cacat hukum sebagai akibat PT CTB telah melakukan aktivitas penanaman pada lahan HGU PT Sintang Raya. Luas lahan yang ditanam itu diperkirakan mencapai 1.318,40 hektar, dan dikerjakan satu tahun sebelum izin tersebut terbit,” kata Sadik.
Penanaman yang dilakukan PT CTB, lanjut dia, juga bertentangan dengan amanah undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. “Ini juga bertentangan dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tukas Sadik.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 patok bertuliskan pengumuman status quo dipasang di areal 1300 hektar di Desa Dabong, Kecamatan Kubu oleh tim penyidik Polres Pontianak, dibantu jajaran Polsek Kubu bersama-sama tim BPN perwakilan Kubu Raya, Rabu (27/7).
Pemasangan pengumuman ini karena areal tersebut masih bermasalah sehingga dinyatakan status qua agar areal tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun. Masyarakat sekitar lokasi areal diminta turut mengawasi agar tidak aktivitas perkebunan di areal yang sudah ditanami kelapa sawit seluas 500 hektar berusia kira-kira 2,6 tahun.
Areal itu ditanami sawit oleh PT Cipta Tumbuh Berkembang (CTB) yang diduga tanpa izin usaha perkebunan. Di lain pihak PT Sintang Raya mengklaim memiliki Hak Guna Usaha atas areal itu sejak 2008. (bdu)
Pembahasan:

Kasus di atas dapat disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya yang akan dibahas dalam tulisan kali ini adalah faktor atas kepentingan ingin mendapatkan harga diri, yang mungkin menjadi penyebab konflik sosial seperti contoh kasus di atas. Harga diri itu sendiri adalah  penilaian tentang pencapaian diri dengan menganalisa seberapa jauh perilaku sesuai dengan ideal diri, ( Keliat B.A , 1992 ). Harga diri rendah adalah evaluasi diri dan perasaan tentang diri atau kemampuan diri yang negatif, dapat secara langsung atau tidak langsung di ekspresikan.

Harga diri rendah berhubungan dengan koping individu tidak efektif, koping merupakan respon pertahanan individu terhadap suatu masalah. Jika koping itu tidak efektif maka individu tidak bisa mencapai harga dirinya dalam mencapai suatu perilaku. Harga diri merupakan penilaian seseorang terhadap dirinya, individu dengan harga diri rendah akan merasa tidak mampu , tidak berdaya, pesimis dapat menghadapi kehidupan, dan tidak percaya pada diri sendiri. Untuk menutup rasa tidak mampu individu akan banyak diam, menyendiri, tidak berkomunikasi dan menarik diri dari kehidupan sosial.

Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena ada dorongan untuk memenuhi individu itu sendiri. Jika individu berhasil dalam memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasa puas dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan ini akan banyak menimbullkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya. Pada umumnya secara pskologis dikenal ada dua jenis kepentingan dalam diri individu, yaitu kepentingan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosial/psikologis. Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang individu yang sama persis didalam aspek pribadinya baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan tersebut secara garis besar disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor pembawaan dan lingkungan sosial sebagai komponen utama bagi terbentuknya keunikan individu. Perbedaan pembawaan akan memungkinkan perbedaan individu dalam hal kepentingannya, meskipun dengan lingkungan yang sama. Sebaliknya lingkungan yang berbeda akan memungkinkan timbulnya perbedaan individu dalam hal kepentingan meskipun pembawaannya sama.


Opini:
Setiap Individu berhak untuk memperoleh harga diri masing-masing tanpa adanya paksaan dari orang lain. Lingkungan sebagai salah satu faktor yang sangt mempengaruhi pembentukan harga diri seseorang. Jika lingkungan di sekitarnya baik maka orang tersebut juga akan mempunyai perilaku yang baik pula namun sebaliknya bila lingkungannya kurang bagus maka akan menghasilkan seseorang yang berperilaku kurang baik pula.

Sumber: 
http://pandanwulan.wordpress.com/2011/11/29/tugas-ilmu-sosial-dasar-3/
http://xxx-myzoners.blogspot.com/2010/11/isd-bab-8-pertentangan-sosial-integrasi.html